KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap dan mengamankan lima tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sejumlah titik sepanjang bulan Juli 2025.
Beberapa di antaranya bahkan terlibat dalam lebih dari satu kasus kejahatan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim selama patroli dan penyelidikan intensif.
“Total ada lima orang yang berhasil kami amankan dari beberapa kasus pencurian sepeda motor. Modusnya beragam, namun sebagian besar dilakukan saat sepeda motor diparkir di halaman rumah korban,” jelas AKP Doni saat konferensi pers, Jumat (01/8/2025).
Berdasarkan LP/B/274/VII/2025, kejadian pertama terjadi pada 19 Juli 2025 di halaman rumah warga Dusun Kembang 1, Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan. Dua pelaku terlibat: inisial M (eksekutor) dan S (DPO) yang berperan sebagai pengawas sekitar.
“Barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam biru nopol M 3904 BL, Pasal yang dilanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” tegasnya.
Mengacu pada LP/B/279/VII/2025, pencurian terjadi di halaman rumah warga Dusun Balanggar, Desa Pakong, pada 21 Juli 2025. Pelaku berinisial S, yang kini sudah ditahan dalam kasus lain.
Barang bukti 1 unit Honda NF hitam nopol M 2152 AP Pasal yang dilanggar Pasal 362 KUHP.
“Tersangka S ini memanfaatkan kelengahan korban. Kunci masih menempel di motor, langsung diambil begitu saja,” tambahnya.
Kemudian pada 18 Juli 2025, di Dusun Duleng, Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, dua pelaku berinisial MHB dan A bekerja sama mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah. MHB sebagai eksekutor, A sebagai pengantar.
“Barang bukti 1 unit Honda Beat merah putih nopol M 6533 BO dan 1 unit Honda Beat hitam (M 5835 CS) yang digunakan untuk menjalankan aksi, Pasal yang dilanggar: Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.” ungkapnya.
Pada 23 Juli 2025, pelaku MHB dan S kembali beraksi di Dusun Nong Gunong, Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu.
Barang bukti 1 unit BPKB sepeda motor Yamaha Vega dan 1 unit Honda tahun 1998 nopol M 3315 AX sebagai sarana kejahatan. Pasal yang dilanggar: Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
“Para pelaku ini sebagian merupakan residivis. Ada yang sudah pernah terlibat penggelapan, sekarang terlibat lagi dalam kasus curanmor,” ujarnya.
AKP Doni menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif demi menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Pamekasan.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada. Jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci tergantung, dan segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Ziyad/Ans)
Karimata Media Dinamika Madura