Foto: Banner Pelarangan Jogging di Kantor DPRD Pamekasan. (Dok-Karimata)

Warga Kecewa, Aktivitas Jogging di Kantor Pemkab & DPRD Pamekasan Dilarang!

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Beberapa pendengar Radio Karimata menyampaikan kekecewaan atas pelarangan aktivitas jogging dan olahraga di halaman Kantor Pemkab dan DPRD Pamekasan. Sesuai dengan banner pengumuman yang dipasang di pintu gerbang Kantor DPRD, larangan tersebut mulai berlaku pada Senin, 14 Juli 2025, dan masyarakat dialihkan ke Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) Pamekasan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Disporapar Pamekasan, Fathorrahman menjelaskan bahwa keputusan itu bukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan untuk mengarahkan kegiatan olahraga ke tempat yang lebih representatif.

“Kami sudah menyiapkan lokasi alternatif di SGMRP. Di sana masyarakat bisa tetap berolahraga, dan fasilitasnya terus kami kembangkan. Jadi bukan melarang masyarakat berolahraga, hanya mengalihkannya ke tempat yang lebih tepat,” ujar Fathorrahman.

Ia juga menegaskan bahwa jogging di area luar stadion tetap gratis dan terbuka untuk umum berbeda dengan jogging track atletik yang ada di dalam stadion yang tentu ada tarif tersendiri.

“Kalau hanya jogging track di luar stadion, saya pastikan gratis. Sejak awal tahun sudah banyak masyarakat yang menggunakan itu tanpa dipungut biaya. Tapi kalau yang di dalam stadion, seperti sewa lapangan dan jogging track atletik, itu memang ada tarifnya dan ada Perdanya,” tegasnya.

Terkait adanya keluhan soal pungutan di akhir pekan saat stadion ramai, Fathorrahman menyebut itu adalah biaya parkir yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Selain itu, Disporapar juga berkomitmen untuk terus memperbanyak sarana dan fasilitas olahraga di sekitar stadion demi kenyamanan dan keamanan warga.

“Kalau ada biaya, itu biasanya tarif parkir. Dan itu sudah menjadi kewenangan Dishub. Kami akan terus lengkapi sarana olahraga di SGMRP. Itu bagian dari kebijakan bersama Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Satpol PP Pamekasan. Pasalnya, larangan jogging di halaman Kantor Pemkab dan DPRD berasal dari kebijakan Satpol PP.

“DPRD sudah merekomendasikan kepada Wakil Ketua DPRD, Pak Khairul Umam, untuk memanggil Kepala Satpol PP. Kami ingin tahu alasan pelarangan tersebut yang dimulai Senin (14/7/2025), dimana masyarakat tidak boleh lagi jogging di depan, samping, dan belakang Kantor Bupati maupun DPRD,” ujar Ali Masykur.

Ia mengaku belum mendapatkan laporan resmi hasil pemanggilan itu, baik secara lisan maupun tertulis.

“Tadi juga sempat dibahas dalam musyawarah internal DPRD,” tambahnya.

Ali menyebut banyak masyarakat yang meminta agar aktivitas jogging tetap diperbolehkan di area kantor karena lokasinya strategis dan mudah dijangkau.

“Banyak yang berolahraga di situ, mulai dari anak muda sampai lansia. Lokasinya dekat dengan kota, jadi sangat disayangkan kalau ditutup begitu saja.” Pungkasnya. (Ziyad/Bb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *