KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Jawa Timur, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1078/432.302/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap COVID-19, tertanggal 9 Juli 2025. Edaran ini merespons Surat Edaran Kementerian Kesehatan dan Gubernur Jawa Timur atas meningkatnya kasus COVID-19 pada minggu ke-25 tahun ini.
Dalam surat tersebut, Bupati meminta kepala perangkat daerah, camat, dan pimpinan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan kembali menegakkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan masing-masing.
“Langkah yang dapat dilakukan antara lain membiasakan cuci tangan, memakai masker saat sakit atau di kerumunan, serta melaporkan gejala infeksi saluran pernapasan ke fasilitas kesehatan terdekat,” bunyi salah satu imbauan dalam surat tersebut.
Selain itu, fasilitas kesehatan juga diminta siaga menghadapi potensi kasus baru dengan memastikan kesiapan tenaga kesehatan, penggunaan APD, pelaporan kasus melalui SKDR, hingga koordinasi dengan Labkesda untuk pengiriman spesimen. Bupati juga menekankan pentingnya menangkal hoaks terkait COVID-19 dengan hanya mengakses informasi resmi dari Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, TNI, Pengadilan, Kementerian Agama, perangkat daerah, hingga klinik dan rumah sakit swasta di Kabupaten Pamekasan. (Bam/Zyd)