Oknum PNS Bangkalan Kembali Tertangkap Jual Sabu untuk Ketiga Kalinya

KARIMATA.NET, BANGKALAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan Bangkalan berinisial DW (43), kembali ditangkap karena menjual sabu.

IPTU Kiswoyo Supriyanto, S.H, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, mengatakan penangkapan sudah menjadi penangkapan ketiga DW dalam kasus serupa.

DW yang merupakan warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, diketahui sudah dua kali keluar masuk penjara akibat kasus narkoba, yakni pada tahun 2017 dan 2021. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum setelah menjual sabu melalui perantara.

“Ya betul, pelaku merupakan salah satu PNS dari Dinas Pendidikan,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Gatekeeper Karimata.net.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MF (28), warga Kelurahan Kraton, yang diketahui merupakan anak buah DW dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Dari tangan MF, polisi menyita 6 klip sabu siap edar seberat 2,42 gram.

“Dari situ kami berhasil amankan 6 klip sabu siap edar dengan total berat 2,42 gram. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui barang itu berasal dari DW,” jelasnya.

Dalam praktiknya, DW menyerahkan 10 klip sabu kepada MF untuk dijual. Hasil penjualan dari 8 klip disetorkan kepada DW, sedangkan 2 klip sisanya menjadi upah bagi MF. Satu klip sabu dijual seharga Rp 100.000.

DW mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 650.000 per gram, lalu memecahnya menjadi klip-klip kecil sebelum dijual kembali.

“Pelaku merupakan residivis. Pertama, pada tahun 2017, dipenjara selama 1 tahun dan yang kedua pada tahun 2021 menjalani hukuman 1 tahun penjara. Dan yang kali ini ketiga kalinya dia masuk bui karena kasus yang sama,” terang IPTU Kiswoyo.

Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *