KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan, di bawah jajaran Polda Jawa Timur, resmi penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus narkotika. Keduanya adalah Risun (43) dan Jamian (sekitar 49), warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Pamekasan. Meski telah diberikan tenggat waktu untuk menyerahkan diri, hingga kini keduanya belum menunjukkan itikad baik.
“Batas waktu sudah diberikan selama 3 x 24 jam, bahkan lebih. Namun, tersangka Risun dan Jamian belum juga menyerahkan diri,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Jumat (25/4/2025).
Sebagai bentuk tindakan tegas, Polres Pamekasan telah menyebarluaskan pamflet yang memuat nama, foto, serta ciri-ciri fisik kedua tersangka. Informasi tersebut disebar melalui media massa dan ditempel di sejumlah lokasi strategis di ruang publik.
Polisi juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO. Masyarakat diminta segera menghubungi nomor 0822-2303-2004 atau layanan hotline 110. Bagi yang memberikan informasi akurat, disediakan imbalan uang tunai sebesar Rp10 juta.
“Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tegas AKP Sri Sugiarto.
Ia menambahkan, Polres Pamekasan berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika.
“Kami tidak akan main-main dengan bandar narkoba. Peredaran narkoba sangat berbahaya dan mengancam masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (Sukri/Ayg)
Karimata Media Dinamika Madura