Breaking News
Pendamping PKH Pamekasan saat memberikan bimbingan kepada KPM PKH (Ist-Karimata Media)

Lebih dari 2.000 KPM PKH Pamekasan Tergraduasi

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus mendorong program graduasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran serta mencegah ketergantungan masyarakat terhadap bansos.

Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Jawa Timur IV, Hanafi, menyampaikan bahwa langkah graduasi PKH sejalan dengan arahan Presiden melalui Menteri Sosial untuk menggeser fokus kebijakan dari perlindungan sosial (social protection) menuju pemberdayaan masyarakat (empowerment).

“Bansos itu bersifat sementara sebagai penyangga, namun pemberdayaan adalah untuk selamanya,” ujarnya saat On Air di Dinamika Madura, Sabtu (31/01/2026).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa skema graduasi yang diterapkan kepada peserta PKH. Pertama, graduasi mandiri, yakni KPM yang secara sukarela mengundurkan diri karena merasa kondisi ekonominya sudah membaik dan tidak lagi membutuhkan bantuan.

Kedua, melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Dalam skema ini, KPM diberikan modal usaha dan dilakukan pendampingan serta pemantauan selama satu tahun. Apabila usaha tersebut dinilai mampu menopang perekonomian keluarga secara berkelanjutan, maka kepesertaan PKH akan dihentikan.

Baca Juga:  Pencuri Motor Milik Jemaah Salat Jumat di Pamekasan Berhasil Ditangkap Warga

“Kalau usahanya berkembang dan bisa mencukupi kebutuhan keluarga, maka bantuan PKH dihentikan. Itu bagian dari keberhasilan program,” katanya.

Skema ketiga adalah graduasi alami atau sistemik, yaitu penghentian bantuan secara otomatis karena KPM tidak lagi memenuhi kriteria kepesertaan. Misalnya, tidak lagi memiliki anak usia sekolah atau komponen kesehatan seperti lansia dan disabilitas, meskipun secara ekonomi kondisi keluarga tersebut masih tergolong rendah.

Selain PKH, dampak graduasi juga berpengaruh pada bantuan sosial lainnya. Ia menyebutkan, masyarakat yang telah berada pada tingkat kesejahteraan tertentu, yakni masuk dalam desil 6 hingga 10 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi, secara otomatis akan terhapus dari berbagai program bantuan, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  Disdikbud dan FWP Pamekasan Gelar Pendidikan Melek Media Sepanjang Tahun 2024

Di Kabupaten Pamekasan, tercatat lebih dari 2.000 KPM telah tergraduasi pada tahun sebelumnya. Namun demikian, pemerintah mengakui masih terdapat tantangan serius terkait akurasi data. Salah satunya, adanya warga yang secara faktual tergolong miskin, tetapi dalam sistem terbaca sebagai masyarakat mampu.

“Kondisi ini yang terus kami evaluasi bersama. Data menjadi kunci utama agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, masyarakat diimbau agar aktif melakukan pemutakhiran data melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, serta memanfaatkan partisipasi publik melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Ke depan, sesuai arahan Menteri Sosial, kepesertaan PKH akan dibatasi maksimal selama lima tahun. Setelah periode tersebut, akan dilakukan evaluasi menyeluruh dan terminasi kepesertaan agar program PKH dapat memberikan kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan. (Lumi/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *