KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN -Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meluncurkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di sejumlah Mall Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah. Salah satu layanan yang diperkenalkan adalah pendirian Perseroan Perseorangan, sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Rahmatullah, menjelaskan bahwa pendirian Perseroan Perseorangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan legalitas usaha bagi pelaku UKM di Indonesia.
“Tujuan pemerintah tentu untuk meningkatkan daya saing UKM di Indonesia, sekaligus mempermudah pelaku usaha memiliki legalitas hukum,” ujar Rahmatullah saat talkshow di Radio Karimata, Selasa (16/12/2024).
Sementara itu, Pelaksana pada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Defid Ubaidillah, menyampaikan bahwa persyaratan pendirian Perseroan Perseorangan sangat sederhana. Pendaftar cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melakukan pendaftaran secara daring melalui layanan AHU Online.
“Cukup masuk ke AHU Online, dan biaya pendirian hanya Rp50,” jelasnya saat on air.
Defid menambahkan, Perseroan Perseorangan diperuntukkan bagi pelaku UKM dengan nilai aset mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Hingga saat ini, jumlah pendirian Perseroan Perseorangan di Jawa Timur telah mencapai 34.626 badan usaha. Namun, khusus di Kabupaten Pamekasan, baru tercatat 348 pemohon yang terdaftar.
“Oleh karena itu, kami berharap pemerintah kabupaten dapat mendorong para pelaku UKM yang belum mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perseorangan agar segera memanfaatkan kemudahan ini,” pungkasnya. (Sukri/Sl)
Karimata Media Dinamika Madura