Breaking News

Wabup Pamekasan Pantau Langsung Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tiga Kecamatan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan H. Sukriyanto memantau secara langsung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di beberapa desa. Selasa 9 Desember 2025.

Pemantauan dilaksanakan di tiga kecamatan yang ada di kabupaten Pamekasan. Pertama pemantauan dilaksanakan di kecamatan Pademawu yang meliputi di Desa Dasok, Bunder dan Pademawu Timur.

Kemudian, ia melanjutkan di kecamatan Proppo, pertama di Desa Samatan, Desa Mapper dan Desa Banyubulu.

Setelah itu, Wabup yang biasa disapa kak Sukri itu melanjutkan ke kecamatan Palengaan, yakni di desa Palengaan Laok dan Desa Larangan Badung.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Targetkan 189 Koperasi Merah Putih, Baru Dua Kecamatan Terbentuk

“Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di beberapa desa sudah berjalan, ada yang masih proses pondasi, ada yang sudah memasang bata,” Katanya.

Kata dia, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Pamekasan sudah berjalan dan sudah ada progres.

Saat berkunjung, ia mendorong agar para desa dan Babinsa terus mengawasi proses pembangunan koperasi tersebut. Tujuannya agar salah satu program unggulan presiden Prabowo tersebut berjalan maksimal dengan baik.

“Pemerintah daerah berharap agar pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi program prioritas presiden ini bisa terlaksana di kabupaten Pamekasan,’ ujarnya.

Baca Juga:  Viral, Seorang Pendakwah Bagi Bagi Uang Di Pamekasan , Bawaslu Buka Suara

Wabup menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih nantinya berfungsi sebagai pusat layanan kebutuhan pokok, pemasaran produk masyarakat, serta penguatan aktivitas ekonomi di tingkat desa.

Untuk diketahui, Koperasi Merah Putih adalah salah satu program prioritas nasional pemerintahan Prabowo sekaligus perwujudan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Percepatan pembentukan dan pembangunan Koperasi Merah Putih ditempuh pemerintah dengan pertama-tama menerbitkan dua dasar hukum berupa instruksi presiden (inpres). (Ziyad/Bb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *