KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Kekerasan terhadap seorang kurir yang terjadi pada Juli 2025 lalu.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (4/12/2025), majelis hakim memutus terdakwa Zainal Arifin dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara, sementara Siti Holisah dijatuhi hukuman 6 bulan, namun tetap berstatus tahanan kota selama proses hukum berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ach Faisol Tri Wijaya menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
“Untuk Zainal Arifin, majelis hakim memutus 1 tahun 2 bulan. Kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan secepatnya. Keputusan akhir nanti akan mengikuti arahan pimpinan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya JPU menuntut Zainal Arifin dengan pidana 2 tahun penjara berdasarkan dakwaan Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang.
Untuk terdakwa Siti Holisah, JPU juga menyatakan banding setelah penasihat hukum mengajukan upaya hukum tersebut terlebih dahulu.
“Siti Holisah diputus 6 bulan. Dari penasihat hukum menyatakan banding, sehingga kami juga menyatakan banding. Terkait Zainal Arifin, penasihat hukum menerima putusan, tetapi kami masih pikir-pikir,” jelasnya.
Faisol menambahkan bahwa pertimbangan majelis hakim pada prinsipnya sejalan dengan dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Namun, prosedur internal Kejaksaan tetap menentukan langkah akhir.
“Majelis hakim sepakat dengan dakwaan kami. Hanya saja kami tetap harus menunggu keputusan pimpinan sebelum menentukan sikap,” tambahnya.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Yolies Yongky Nata, S.H.I., M.H., M.Pd.I., C.NSP, memberikan tanggapan berbeda terhadap putusan tersebut. Ia menyatakan menerima hukuman Zainal Arifin karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan.
“Untuk putusan Mas Zainal Arifin, kami terima. Menurut kami sudah cukup adil. Semoga jaksa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tidak mengajukan banding. Mas Zainal adalah tulang punggung keluarga dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya,” katanya.
Namun untuk terdakwa Siti Holisah, pihaknya resmi mengajukan banding. Yolies menekankan bahwa Siti Holisah memiliki kondisi kesehatan tertentu dan merupakan ibu dari tiga anak yang membutuhkan pendampingan intensif.
“Mbak Siti Holisah punya tiga anak dan memiliki riwayat penyakit, termasuk tiroid, yang membutuhkan pemeriksaan rutin. Ia juga mengalami tekanan mental. Kami berharap putusan banding nantinya mempertimbangkan hal itu,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai perlindungan perempuan berhadapan dengan hukum.
“Perma itu mengatur bagaimana perempuan diperlakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Hakim tadi sudah mempertimbangkan, tapi kami berharap putusan banding bisa memberikan bentuk hukuman yang tidak memisahkan ibu dari anak-anaknya, seperti tahanan rumah atau tahanan kota,” jelasnya.
Yolies menyampaikan kekhawatirannya terhadap masa depan anak-anak terdakwa jika putusan banding tetap mengharuskan Siti Holisah menjalani tahanan badan.
“Jika banding kami ditolak, siapa yang akan merawat tiga anaknya? Masa depan sekolah dan kehidupan mereka menjadi taruhan. Hukum harus memiliki nilai nurani,” tegasnya.
Proses hukum kedua terdakwa masih berlanjut. JPU masih memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan atau melanjutkan upaya banding, sementara pengajuan banding dari pihak Siti Holisah akan diproses sesuai ketentuan.
Yolies menambahkan bahwa jika Jaksa memutuskan banding terhadap putusan Zainal Arifin, pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding sebagai bentuk perlawanan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan kekerasan terhadap kurir sekaligus nilai kemanusiaan dalam penerapan hukum bagi perempuan dan tulang punggung keluarga. (Ziyad/Lum)
Karimata Media Dinamika Madura