KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan intimidasi terhadap Jurnalis JTV, Fauzi, dengan terdakwa AB, pada Jumat (21/11/2025).
Meski pelapor sekaligus korban tidak hadir, majelis hakim tetap melanjutkan agenda pemeriksaan saksi.
Ketidakhadiran Fauzi disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi. Ia menyatakan sedang menjalankan agenda kerja di Mojokerto sejak Kamis hingga Sabtu.
“Secara normal, pelapor diperiksa terlebih dahulu. Namun karena terdakwa tidak mengajukan keberatan, sidang kita lanjutkan dengan agenda saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yuklayushi, sebelum pemeriksaan dimulai.
Dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya dua yang memenuhi panggilan: Abd Gafur dari Satpol PP Pamekasan, serta Wildan yang merupakan sesama jurnalis dan turut berada di lokasi saat insiden terjadi.
Jacsa Penuntut Umum (JPU), Annisa Novita Sari, memulai pemeriksaan dengan menghadirkan Wildan sebagai saksi pertama.
Wildan menjelaskan bahwa ia berada bersama korban saat peliputan berlangsung. Ia menegaskan tidak melihat adanya pemukulan terhadap tubuh korban, namun menyaksikan tindakan terdakwa terhadap alat kerja jurnalis.
“Yang saya lihat, terdakwa tidak memukul Saudara Fauzi, tetapi memukul handphone-nya. Handphone jatuh, lalu terjadi keributan. Satpol PP langsung melerai,” terang Wildan di hadapan majelis hakim.
Saksi kedua, Abd Gafur, memberikan keterangan serupa. Ia menyatakan melihat langsung AB menepis dan memukul ponsel milik Fauzi saat proses penertiban PKL di area Arek Lancor.
“Saya melihat terdakwa memukul handphone wartawan saat peliputan. Saat keributan terjadi, terdakwa juga sempat menantang Fauzi untuk duel,” ungkapnya menjawab pertanyaan JPU.
Menanggapi keterangan dua saksi tersebut, terdakwa AB memberikan bantahan. Ia menilai beberapa bagian kesaksian tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, termasuk soal prosedur peliputan.
“Yang saya tahu, saya tidak mendengar Fauzi berkoordinasi dengan Satpol PP sebelumnya. Keterangan saksi Wildan juga tidak sesuai, karena menurut saya ia datang dari arah berbeda dan sudah menyalakan kamera,” bantah AB di ruang sidang.
Ia juga mempertanyakan alasan saksi Abd Gafur tidak meminta identitas pers saat kejadian, mengingat posisinya sebagai petugas pengawalan.
Dalam sidang selanjutnya, terdakwa berencana menghadirkan saksi yang dianggap dapat meringankan posisinya. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan sesuai agenda pembuktian berikutnya. (Ziyad/Ain)
Karimata Media Dinamika Madura