Gagalkan Peredaran Okerbaya, Polres Sumenep Sita Hampir 9 Ribu Pil “Y”

KARIMATAMEDIA, SUMENEP – Satuan Samapta Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial MAI (21) di sebuah rumah di Jalan Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

 Ia diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan barang bukti mencapai 8.926 butir Pil “Y” yang disita petugas.

Penangkapan berawal saat petugas menemukan MSR (23) yang diduga baru saja membeli Pil “Y” dari MAI. Dari tangan MSR, polisi mengamankan 3 butir Pil “Y”. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah MAI, dan penggeledahan menemukan ribuan pil yang dikemas dalam botol dan plastik klip, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, satu unit ponsel, serta sebuah paper bag yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres dalam memberantas peredaran Okerbaya. 

“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, MAI telah mengakui menjual Pil “Y” kepada MSR.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Sumenep menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Widiarti memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh.

“Mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, semua akan dilakukan agar kasus ini ditangani tuntas,” pungkasnya. (Ziyad/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *