Polres Pamekasan Tetapkan Dua DPO Kasus Pembunuhan di Batumarmar

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN —Kapolres Pamekasan menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Kamis malam (6/11/2025).

Korban dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Munahah (34), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbakar.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam konferensi pers menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi dan menetapkan dua orang sebagai DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga:  Pemasangan Box Culvert di Jembatan Pangeleyan, Tanah Merah: Arus Ditutup Total Rabu Dini Hari

“Kami sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Identitas keduanya sudah kami sebar untuk membantu proses penangkapan,” ungkap AKBP Hendra, Minggu (9/11/2025) .

Kedua DPO yang dimaksud masing-masing bernama Samheri, warga Dusun Komere Timur, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dan Moh. Ribut, yang juga berasal dari alamat yang sama. Keduanya berjenis kelamin laki-laki, berkulit sawo matang, dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter.

Baca Juga:  Rayakan Kemerdekaan, Polres Pamekasan Tebar 20 Ton Beras Murah ke 13 Kecamatan

Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut. Informasi bisa disampaikan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Bripka Reza Farizal Sjafil, S.H. melalui nomor 0852-3133-0088, atau datang ke Mapolres Pamekasan. (Fauzi/bb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *