Komisi IV DPRD Pamekasan Turun ke RS, Awasi Pelaksanaan SE Bupati Soal Layanan Gratis

KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu rumah sakit daerah, Rabu (23/10/2025).

Langkah itu dilakukan untuk memantau langsung pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan terkait kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini berstatus cut off.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili, menjelaskan bahwa sidak tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap implementasi kebijakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu di tengah masa transisi UHC.

“Kami ingin memastikan bahwa meskipun UHC sedang dalam masa cut off, masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit,” ujar Halili saat ditemui usai sidak.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan cuma-cuma tetap berlaku bagi warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5 Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SEN).

Dalam mekanisme yang diatur SE Bupati, masyarakat yang tidak memiliki BPJS dan ingin mendapatkan layanan gratis cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan tidak mampu.

Jika belum memiliki surat keterangan, pasien tetap dapat mendaftar ke rumah sakit. Pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memastikan apakah pasien terdaftar dalam desil 1–5.

“Intinya, tidak boleh ada masyarakat miskin yang ditolak berobat hanya karena tidak punya BPJS. Mereka tetap harus digratiskan sesuai SE Bupati,” tegasnya.

Namun, dalam sidak tersebut, DPRD mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai efektivitas pelaksanaan SE tersebut. Wakil Direktur rumah sakit yang menemui rombongan menyebut belum bisa memberikan keterangan detail karena Direktur rumah sakit sedang ada kegiatan lain.

Rombongan DPRD sempat menunggu untuk bisa berdialog langsung dengan Direktur, namun karena belum ada kejelasan, akhirnya mereka memutuskan untuk kembali dan menjadwalkan pertemuan lanjutan.

“Kami memahami pihak rumah sakit juga punya kendala teknis dan administratif. Tapi kami akan kembali lagi untuk memastikan SE ini benar-benar dijalankan,” katanya

DPRD juga menyoroti adanya dugaan bahwa rumah sakit merasa “berat” jika harus menanggung seluruh biaya pelayanan pasien non-BPJS tanpa dukungan anggaran tambahan.

“Kalau semua pasien tanpa BPJS digratiskan, tentu akan berdampak pada keuangan rumah sakit. Ini yang harus kita dudukkan bersama agar ada solusi yang adil,” imbuh Halili.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Surat Edaran Nomor 400.7/A/432.302/2025 menetapkan kebijakan UHC Non Prioritas (Cut Off) sejak 1 Oktober 2025.

Langkah ini diambil menyusul belum selesainya pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk periode Juni–September 2025.

Kebijakan tersebut bersifat sementara, hingga proses Addendum Perpanjangan Rencana Kerja PBPU Pemda Tahun 2025 rampung dan pembayaran iuran tertunggak terselesaikan.

Selama masa cut off, Pemkab memastikan layanan kesehatan gratis tetap tersedia melalui mekanisme internal daerah, terutama bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan SE Bupati, layanan gratis dapat diakses di sejumlah fasilitas kesehatan berikut:

Puskesmas: Pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan.

RSUD Waru: Pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan.

RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo: Semua jenis pelayanan kesehatan.

RSUD Mohammad Noer: Layanan biaya kesehatan masyarakat (Biakesmas).

Kebijakan ini juga mengatur mekanisme mutasi kepesertaan BPJS, dimana permintaan perubahan data harus diserahkan paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Jika melewati batas itu, maka perubahan baru berlaku dua bulan kemudian. (Ziyad/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *