Hari Santri Nasional 2025: Pemkab Pamekasan Terapkan Aturan Busana Wajib Sarung dan Batik

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengambil langkah unik dan religius dalam menyambut Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025.

Melalui Surat Edaran (SE) resmi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemkab diwajibkan mengenakan busana bertema santri dan bernuansa batik lokal selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Selasa, 21 Oktober hingga Kamis, 23 Oktober 2025.

Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/229/432.012/2025 ini adalah wujud nyata Pemkab dalam menyemarakkan dan menghormati peran ulama serta santri.

“Ini adalah upaya kita meneladani nilai-nilai kesederhanaan dan kebanggaan terhadap budaya lokal, khususnya batik dan sarung,” ujar Bupati KH. Kholilurrahman saat dikonfirmasi.

Untuk pegawai laki-laki, wajib mengenakan pakaian santri lengkap dengan sarung batik atau tenun lokal, baju muslim, songkok hitam, dan bersepatu. Sementara bagi pegawai perempuan, kami minta mengenakan baju muslimah bernuansa batik dan bersepatu.

Hari Santri bukan hanya milik pondok pesantren, tetapi milik seluruh elemen bangsa, termasuk aparatur pemerintah yang bertugas melayani masyarakat.

“Dengan berpakaian seperti ini selama tiga hari, kita berharap seluruh pegawai dapat merasakan semangat juang dan keikhlasan para santri. Ini juga momentum untuk kita mempromosikan kembali kekayaan batik dan tenun khas daerah kita,”tutupnya.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD dan PDAM, hingga seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Pamekasan, memastikan bahwa nuansa Hari Santri benar-benar terasa di setiap lini pelayanan publik. (Ziyad/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *