KARIMATAMEMDIA, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh empat pria di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 18.15 WIB.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Mereka ditangkap saat tengah melakukan pengisian ulang gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Aksi tersebut dilakukan di gudang yang menggunakan nama pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG, di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., bilang, dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 33 tabung LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, serta berbagai peralatan pengoplosan seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi gas ilegal tersebut.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas 3 kilogram di pasaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi gudang,” ujarnya.
Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tertangkap basah sedang memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi. Pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil.
“Polres Sumenep berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi dari pemerintah,” tegasnya.
Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Bam/Faz)