Ratusan Aduan Mengalir, KPID Jatim Terima 288 Laporan Soal Tayangan Trans7

KARIMATAMEDIA.SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima 288 aduan masyarakat terkait tayangan salah satu program di Trans7 yang dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren.

Laporan itu datang melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring, menyusul keresahan publik atas muatan tayangan yang dianggap berbau SARA, ujaran kebencian, dan disinformasi.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, mengatakan lonjakan aduan ini menunjukkan meningkatnya kepedulian publik terhadap isi siaran televisi.

“Masyarakat kini semakin peka terhadap isi siaran yang mereka tonton. Banyak yang menilai tayangan tersebut menampilkan pesantren secara keliru, menimbulkan stigma, dan bahkan mengandung unsur intoleransi,” ujar Aan, Rabu (15/10/2025).

Menurut Aan, seluruh laporan telah ditindaklanjuti dengan pemantauan dan analisis berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Seluruh hasil aduan kini juga sudah diserahkan ke KPI Pusat.

Ia menegaskan, tayangan yang menyangkut simbol agama dan komunitas tertentu harus disusun dengan kehati-hatian editorial serta riset mendalam agar tidak menimbulkan distorsi informasi.

“Dalam beberapa segmen, kami menemukan framing yang mengarahkan opini publik bahwa pesantren adalah ruang yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk distorsi yang bertentangan dengan semangat jurnalistik dan regulasi penyiaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga ruang siar publik di Jawa Timur tetap sehat, beradab, dan mencerdaskan.

“Televisi masih menjadi sumber utama informasi bagi banyak warga. Karena itu, tanggung jawab etika penyiaran bukan sekadar soal kepatuhan hukum, melainkan menjaga kepercayaan publik,” tegas Royin.

KPID Jatim kini telah melaporkan hasil klarifikasi dan rekomendasi pengawasan kepada KPI Pusat, sekaligus membuka ruang dialog dengan lembaga penyiaran nasional agar kasus serupa tidak kembali terulang. (Ainul/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *