KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Perkembangan baru muncul dalam kasus penganiayaan yang menimpa kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Setelah sebelumnya Zainal Arifin (46), warga Jalan Pramuka Kelurahan Jungcangcang, ditetapkan sebagai pelaku, kini istrinya berinisial W juga resmi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap W dilakukan oleh penyidik Polres Pamekasan pada Rabu (24/9/2025). Ia diduga turut serta dalam insiden penganiayaan yang terjadi pada 30 Juni 2025 lalu.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang. Dugaan keterlibatan W menguat setelah kami melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” jelasnya.
Kasus ini juga sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, mengonfirmasi pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres sejak awal September 2025.
“Kami menerima SPDP dari polisi awal bulan ini. Karena tersangka lebih dari satu orang, kami menyarankan revisi pasal dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2,” terang Benny.
Dengan adanya perubahan pasal, ancaman hukuman bagi para tersangka menjadi lebih berat. Sementara itu, berkas perkara utama atas nama Zainal Arifin sudah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan untuk segera diproses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan pekerja jasa kurir yang saat itu tengah menjalankan tugasnya. Aparat berharap proses hukum berjalan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Ziyad/Ns)