Foto : Ilustrasi

Pelajar 15 Tahun di Pamekasan Ditangkap Polisi Saat Bawa Sabu 2,23 Gram

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan kembali mengkhawatirkan. 

Seorang pelajar berinisial MA (14) ditangkap jajaran Satreskoba Polres Pamekasan saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Gladak Anyar, Kamis (04/09/2025) malam.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya meringkus pelajar belia itu tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Suyanto, mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,23 gram yang sudah dikemas siap edar.

“Saat diamankan, MA diduga hendak mengantarkan sabu kepada seseorang. Dari tangannya, kami berhasil menyita barang bukti 2,23 gram sabu,” terangnya kepada Jurnalis Karimata, Senin  (15/09/2025).

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pelaku yang masih berstatus pelajar. Polisi menegaskan, pihaknya akan mendalami jaringan yang menjerat remaja di bawah umur ini hingga berani terlibat dalam bisnis haram narkotika.

“Kami sangat prihatin, pelakunya masih anak di bawah umur. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar siapa aktor di baliknya,” tegasnya.

Saat ini MA diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba.

Polres Pamekasan mengimbau seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna, apalagi jika menyasar generasi muda,” pungkasnya. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *