KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas, Minggu (17/8/2025).
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana.
Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pembinaan dan penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan per 17 Agustus 2025 mencapai 798 orang, melebihi kapasitas 670 orang. Dari jumlah tersebut, 686 orang merupakan narapidana dan 112 orang berstatus tahanan.
Adapun rincian penerima remisi di Lapas Pamekasan yaitu:
Remisi Umum I: 538 orang (dengan masa pengurangan 1–6 bulan)
Remisi Umum II (langsung bebas): 10 orang
Remisi Dasawarsa I: 601 orang (111 orang menerima 3–85 hari, 490 orang menerima 3 bulan penuh)
Remisi Dasawarsa II (langsung bebas): 4 orang
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pamekasan, Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si, usai memimpin Upacara Bendera HUT RI ke-80 di Pendopo Agung Ronggosukowati.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang dibacakan oleh Bupati Pamekasan, Dr. KH. Kholilurrahman ditegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkomitmen berubah.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang berkomitmen memperbaiki diri. Melalui remisi, kita ingin memotivasi warga binaan agar disiplin, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menyiapkan diri kembali ke masyarakat secara bermartabat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menambahkan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
“Remisi ini adalah penghargaan atas komitmen warga binaan untuk menaati aturan, berperilaku baik, dan serius mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi agar mereka terus berbenah dan siap kembali sebagai pribadi produktif,” tegasnya.
Salah satu penerima remisi bebas, AS (66), narapidana kasus pembunuhan yang telah menjalani hukuman 8 tahun 7 bulan, tidak bisa menyembunyikan rasa harunya.
“Alhamdulillah, saya bersyukur. Remisi ini hadiah kemerdekaan terbesar dalam hidup saya. Saya ingin kembali ke keluarga, bekerja, dan tidak mengulangi kesalahan,” ungkapnya penuh haru. (Ziyad/Ans)