KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Bea Cukai Madura kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran barang ilegal.
Pada Rabu (6/8/2025), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta industri dalam negeri.
“Pemusnahan ini kami lakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Ini bukti bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku pelanggaran hukum di bidang cukai dan kepabeanan,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata Media.
Menurutnya barang-barang yang dimusnahkan antara lain berupa 20.111.194 batang rokok ilegal, dan 186 liter MMEA ilegal.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara MMEA dituang di tempat pembakaran khusus. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penindakan dari periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025.
Penindakan tersebut dilakukan berkat kolaborasi erat antara Bea Cukai Madura bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Langkah ini dinilai strategis untuk mengurangi peredaran rokok dan minuman ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan pendapatan negara.
“Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp 29,5 miliar, dan kami berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 19,5 miliar,” terangnya.
Melalui aksi ini, Bea Cukai menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, termasuk melalui operasi darat dan laut, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghindari konsumsi produk tanpa pita cukai resmi. (Ziyad/Lum)