KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan mencatat sebanyak 9.514 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 45 pelanggaran yang ditindak melalui tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), 2.483 pelanggaran ditindak secara manual, dan 6.986 pelanggar hanya diberikan teguran simpatik.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
“Rata-rata pelanggar adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa kelengkapan seperti spion dan pelat nomor, penggunaan knalpot tidak standar, hingga pelanggaran rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah,” terangnya saat dikonfirmasi jurnalis Karimata, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 digelar sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
“Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga edukasi. Kita ingin warga Pamekasan lebih disiplin dan sadar akan keselamatan di jalan raya, karena kecelakaan sering berawal dari pelanggaran kecil,” tegasnya.
Satlantas Polres Pamekasan juga gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial, pemasangan spanduk imbauan, serta patroli di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti kawasan kota, perempatan besar, dan jalur utama antar-kecamatan.
Dengan berakhirnya operasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban meski tidak ada razia atau operasi rutin.
“Tertib lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Mari saling mengingatkan demi keselamatan kita semua,” pungkasnya. (Ziyad/Ans)
Karimata Media Dinamika Madura