KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dua orang tersangka pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Waru, Polres Pamekasan.
Kedua pelaku tersebut yakni RAQ (26) dan JL (23), warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Keduanya terlibat dalam aksi pencurian tabung gas elpiji dan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Waru. Para korban adalah Ali Wafa (40) dan Miskari (43), warga setempat.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, penangkapan bermula saat tersangka RAQ menyerahkan diri ke Polsek Pasean pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
“RAQ adalah DPO kasus pencurian tabung gas di wilayah hukum Polsek Waru. Begitu mendapat kabar ini, Kapolsek Waru bersama Kanit Reskrim langsung menuju Polsek Pasean untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (22/7/2025).
Setelah dilakukan interogasi, RAQ mengakui keterlibatannya dalam pencurian tabung gas di Toko Putri, Dusun Tobalang II, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.05 WIB. Dalam aksi tersebut, RAQ beraksi bersama seorang rekannya berinisial IB yang sudah lebih dulu ditangkap pada 28 Juni 2025.
Selain itu, RAQ juga mengaku pernah mencuri 11 jeriken berisi BBM dari halaman Toko I-AM, Dusun Pregi, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, pada Minggu (22/6/2025) dini hari.
“Rinciannya, 9 jeriken berisi Pertalite, 1 jeriken berisi solar, dan 1 jeriken berisi Pertamax. Aksi itu dilakukan bersama dengan dua rekannya, J dan H. H sudah ditahan lebih dulu, sementara J sempat melarikan diri,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan RAQ, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk J di wilayah Pasean. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi P 1671 HY yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Sri Sugiarto.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Ziyad/Ans)