KARIMATA.NET, BANGKALAN – Setelah melalui penyelidikan intensif, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari tragis yang merenggut nyawa seorang pesepeda di Jembatan Suramadu, sisi Bangkalan, pada Minggu pagi (13/7/2025).
Pelaku berinisial AR (25), warga Gubeng, Surabaya, berhasil diamankan di kediamannya oleh petugas. Sementara kendaraan yang digunakan, sebuah mobil Daihatsu Gran Max, ditemukan di sebuah bengkel di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya dan kini disita sebagai barang bukti.
Korban diketahui bernama TH (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Ia meninggal dunia di tempat setelah tertabrak mobil saat mengayuh sepeda gunung (MTB) bersama rombongan dari arah Bangkalan menuju Surabaya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari analisis rekaman kamera pengawas di Jembatan Suramadu.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV dari Balai Besar Suramadu. Dari situ, terlihat jelas bahwa korban ditabrak oleh mobil Gran Max,” ujar Hendro dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).
Setelah berhasil melacak nomor polisi mobil, penyidik menemukan bahwa kendaraan tersebut milik seorang warga Surabaya. Polisi pun bekerja sama dengan komunitas dan LSM untuk melacak keberadaan mobil dan pengemudinya.
“Kami akhirnya mendapat informasi keberadaan tersangka. Saat kami amankan di rumahnya, ia mengakui menabrak korban dan melarikan diri karena takut diamuk massa,” lanjut Hendro.
Pelaku AR mengaku bahwa kecelakaan terjadi karena ia mengalami microsleep saat mengemudi di pagi hari.
“Saya mengantuk berat dan tidak menyadari langsung menabrak. Saat tahu korban tergeletak, saya panik dan takut dihajar warga, jadi saya kabur. Saya menyesal dan ingin minta maaf pada keluarga korban,” ujar AR di hadapan penyidik.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan melarikan diri usai kecelakaan justru memperburuk keadaan, baik secara hukum maupun moral.
“Kami mengimbau, siapa pun yang terlibat kecelakaan, wajib berhenti dan menolong korban. Tindakan cepat bisa menyelamatkan nyawa. Laporkan ke polisi, kami akan tangani sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban telah diberitahu mengenai penangkapan tersangka dan proses hukum sedang berjalan.
Sebelumnya, AKP Darwoyo, Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim 8 Suramadu, menyampaikan bahwa korban TH ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di KM 3.400 Jembatan Suramadu sekitar pukul 06.10 WIB.
“Korban tergabung dalam rombongan pesepeda gunung dari Bangkalan menuju Surabaya. Diduga terserempet dari belakang oleh kendaraan yang melaju kencang,” kata Darwoyo.
Kini, tersangka dijerat dengan pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.(Zyad/Faz)