KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SMART Pamekasan menerima kunjungan dari Tim Visitasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Rabu pagi (9/7/2025).
Visitasi ini merupakan bagian dari proses penilaian dan verifikasi ulang sebagai syarat perpanjangan izin operasional rumah sakit yang akan habis masa berlakunya pada Agustus 2025 mendatang.
Direktur RSUD SMART Pamekasan, dr. Raden Budi Santoso, menjelaskan bahwa visitasi ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui oleh semua rumah sakit dan klinik di Indonesia dalam memperpanjang izin operasional.
“Semua rumah sakit dan klinik wajib memiliki izin operasional yang memiliki masa berlaku. RSUD SMART Pamekasan izinnya akan habis pada Agustus 2025, sehingga kami harus menjalani visitasi ini untuk melihat apakah masih layak mendapatkan izin perpanjangan,” jelas dr. Budi.
Ia menambahkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi visitasi ini, karena pelayanan di RSUD SMART memang telah mengikuti standar yang ditetapkan.
“Secara umum, kami tidak ada persiapan khusus. Kami hanya melakukan penyambutan tamu, karena pelayanan kami memang sudah sesuai dengan standar yang berlaku,” ujarnya.
Visitasi ini menilai seluruh aspek rumah sakit, baik dari sisi layanan medis, non-medis, hingga manajemen dan infrastruktur. Prosesnya hanya dilakukan dalam satu hari mengingat RSUD SMART sudah berjalan cukup lama dan dianggap sudah memenuhi banyak standar dasar.
“Izin operasional berlaku lima tahun, dan visitasi ini mengevaluasi apakah pelayanan kami layak untuk diperpanjang. Hasil kunjungan hari ini akan direview dan direkap, kemudian akan keluar rekomendasi yang perlu diperbaiki sebelum izin diberikan kembali,” tambahnya.
Sementara itu, dr. Saifudin, Dewan Pengawas RSUD SMART, memaparkan bahwa proses visitasi mencakup lima aspek penilaian utama.
“Yang dinilai meliputi administrasi manajemen, layanan, sarana dan prasarana, alat kesehatan termasuk obat-obatan, dan tenaga medis. Kalau ditemukan yang belum sesuai standar, maka akan dikeluarkan rekomendasi, baik yang bersifat minor maupun mayor,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perizinan untuk rumah sakit tipe B seperti RSUD SMART adalah ranah provinsi. Oleh karena itu, pihak Dinkes Provinsi dan instansi terkait mendampingi rumah sakit sejak awal untuk memastikan kesiapan menghadapi visitasi ini.
“Kami sudah melakukan pendampingan, pelatihan, dan pengawasan sejak awal agar RSUD SMART benar-benar siap. Kalau ditemukan masalah minor, harus segera diselesaikan. Kalau mayor, apalagi menyangkut SDM atau alat, harus langsung ditindak,” tambahnya.
Dari sisi administrasi, Suwaji, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur menyebutkan bahwa pihaknya fokus pada verifikasi dokumen yang diunggah oleh rumah sakit melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Kami memverifikasi semua dokumen administrasi yang di-upload oleh rumah sakit ke OSS, mulai dari literasi umum, teknis, hingga sarana prasarana. Biasanya yang sering dikoreksi itu status dan luas lahan karena salah penulisan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPMPTSP hanya memverifikasi sisi administratif, bukan teknis.
“Kalau dari kami fokusnya di administrasi. Yang penting dokumen sesuai aturan, baru bisa diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan selesainya visitasi hari ini, RSUD SMART Pamekasan tinggal menunggu hasil evaluasi dari tim penilai. Harapannya, seluruh aspek layanan rumah sakit dinyatakan sesuai standar sehingga izin operasional dapat segera diperpanjang demi terus memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Pamekasan dan sekitarnya. (Ziyad/Lum)