KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebanyak 612 buruh tani tembakau di Pamekasan menerima perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pemkab Pamekasan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Peluncuran program ini digelar di Pendopo Kecamatan Kota Pamekasan, Rabu pagi (09/07/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati KH. Kholilurrahman, Wakil Bupati H. Sukriyanto, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah kemiskinan baru akibat risiko kerja yang tinggi di sektor pertembakauan.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemkab Pamekasan dalam mendukung Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang saat ini menjadi indikator utama pembangunan di RPJMD 2025–2045.
“Saat ini UCJ kita masih di angka 10,54 persen dari target 14,02 persen di tahun 2025. Masih ada 21 ribu tenaga kerja yang belum terlindungi. Tapi kami optimis di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini, capaian ini akan terus tumbuh,” ungkap Anita.
Ia menyebutkan, dari Januari hingga Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp 21,5 miliar kepada 2.040 tenaga kerja dan memberikan beasiswa senilai Rp 552,5 juta kepada 246 anak. Program ini tak hanya soal perlindungan sosial, tetapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak tenaga kerja.
“Dengan pendidikan yang cukup, kami berharap anak-anak ini dapat mengangkat derajat hidup keluarganya,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menegaskan bahwa sektor pertembakauan memiliki peran vital dalam perekonomian daerah, baik sebagai sumber penghidupan maupun bagian dari kultur masyarakat Madura. Ia menyebut perlindungan terhadap buruh tani tembakau sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan warganya.
“Tembakau bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi bagian dari kehidupan sosial budaya masyarakat. Namun, sektor ini juga penuh risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga paparan cuaca ekstrem. Oleh karena itu, perlindungan sosial menjadi keharusan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, pengalokasian dana DBHCHT tahun 2025 untuk jaminan sosial 612 buruh tani ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Pamekasan.
“Kami ingin para buruh tani bekerja dengan tenang, terlindungi dari berbagai risiko. Ini adalah ikhtiar pemerintah dalam memberikan jaminan sosial yang komprehensif,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penggunaan DBHCHT agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Tak hanya dalam bentuk pembangunan fisik, tapi juga perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan, dan pemberdayaan ekonomi. Terima kasih kepada Dinas Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersinergi menjalankan program ini,” pungkasnya.
Pemkab Pamekasan mencatatkan diri masuk enam besar pengalokasi DBHCHT tertinggi di Jawa Timur tahun ini. Namun, jumlah penerima manfaat di Pamekasan masih terendah dibanding 38 kabupaten/kota di provinsi ini, menjadi tantangan tersendiri bagi peningkatan ke depan. (Ziyad/Mel)