Breaking News

Disdik Pamekasan Belum Terapkan Sekolah Swasta Gratis: Menunggu Juknis

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.  

Putusan ini bertujuan menghapus kesenjangan dan diskriminasi dalam akses pendidikan yang selama ini hanya dinikmati oleh siswa di sekolah negeri.

Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan belum bisa menerapkan program sekolah swasta gratis untuk tahun ajaran 2025/2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) SD Disdikbud Pamekasan, Taufik Hidayat, karena belum adanya aturan teknis (juknis) dan regulasi turunan dari putusan MK tersebut.

“Keputusan MK itu kan masih bersifat global. Tapi kalau yang di negeri sudah kita pastikan gratis. Tapi kalau yang di swasta ini kan nggak mungkin pas tiba-tiba,” jelas Taufik.

Menurutnya, sekolah swasta masih memiliki mekanisme pembiayaan mandiri yang diselenggarakan oleh yayasan atau masyarakat. Selama belum ada sosialisasi dari kementerian, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh.

“Kami belum dapat Juknis-nya, belum ada peraturan perundangan turunan dari keputusan MK itu. Dan juga belum ada sosialisasi dari kementerian terkait bagaimana langkah-langkah pasca keputusan MK itu. Tapi secara prinsip kami siap kalau memang sudah ada regulasi atau peraturan turunan.”

Ia menegaskan bahwa Disdikbud Pamekasan akan patuh pada setiap keputusan hukum, termasuk kebijakan pendidikan gratis, namun tetap harus berdasarkan dasar hukum yang jelas.

“Kami pasti siap melaksanakan jika sudah ada perintah resmi ke Pemkab Pamekasan melalui Dinas. Dan kami juga akan mensosialisasikan kepada penyelenggara pendidikan swasta.”

Taufik juga menjelaskan bahwa soal anggaran belum dibahas secara detail karena harus melalui koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah.

“Kalau soal anggaran, itu ada tim anggaran tersendiri, Mas. Jadi kalau level anggaran mungkin bisa konfirmasi ke keuangan. Tapi kami nggak bisa berandai-andai sebelum ada juknis.”

Meski belum diterapkan secara menyeluruh, Taufik mengakui bahwa saat ini ada beberapa sekolah swasta di Pamekasan yang telah memberikan layanan pendidikan gratis secara mandiri.

“Saya kira ada beberapa swasta yang juga sudah gratis, bahkan malah mensubsidi siswanya. Itu inisiatif, tergantung kemampuan masing-masing sekolah.”

Pihak Disdikbud berharap segera ada kejelasan dari pemerintah pusat agar pelaksanaan pendidikan dasar gratis di seluruh jenjang baik negeri maupun swasta dapat berjalan seragam dan sesuai aturan. (Ziyad/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *