Breaking News

Polres Pamekasan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana yang menimpa Kurir, Kamis (03/07/2025). 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan rekonstruksi bertujuan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi, untuk mengumpulkan bukti yang relevan dari kasus hukum atau investigasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi. 

“Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu memecahkan kasus yang terjadi,” jelas AKP Doni Setiawan. 

Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian itu. 

Telah kita ketahui bersama  bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online  bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan. 

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara maka ditetapkan pelaku sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun. 

“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tutup AKP Doni.(Ag/Sl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *