KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Gebyar Batik Pamekasan Tahun Anggaran 2022 resmi dihentikan. Kepolisian menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.
AKP Doni Setiawan, Kasatreskrim Polres Pamekasan, mengatakan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Pamekasan. Audit tersebut tertuang dalam surat bernomor 700.1.2.2/19/432.200/A/2025 tertanggal 3 Maret 2025.
“Berdasarkan audit Inspektorat, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan Gebyar Batik Pamekasan tahun 2022,” ujar AKP Doni, Senin (23/06/2025).
Untuk memperkuat dasar hukum, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan juga telah melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Hasilnya, penyelidikan dinyatakan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Langkah ini dilakukan demi kepastian hukum, dan hasil gelar perkara di Polda Jatim menyatakan perkara dihentikan,” pungkas AKP Doni. (Fauzi/Bam)