KARIMATA.NET, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bergerak cepat mengamankan Moh. Sahnan (51), pengurus salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 3 Juni 2025, dengan nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Kasus dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada tahun 2021. Salah satu korban, santriwati berinisial F, diminta oleh pelaku untuk mengantarkan air dingin ke kamarnya. Di dalam kamar itulah, pelaku melancarkan aksinya. Korban yang takut karena pelaku merupakan pengasuh pesantren, tidak mampu melawan.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun tentang kejadian tersebut,” terang AKP Widiarti.
Tak berhenti di situ, lima hari kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban F dengan modus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, jumlah korban terus bertambah. Selain F, diketahui ada sembilan santriwati lain yang turut menjadi korban aksi bejat pelaku.
Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (2), dan (1) serta Pasal 82 ayat (2) dan (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti. (Bam/Zyd)