KARIMATA.NET, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan dua pria berinisial SB dan JF. Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, (25/05/2025).
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K. mengungkapkan Kedua pelaku yakni SB (48) seorang anggota LSM, dan JF (59) oknum PNS di Kabupaten Sumenep, yang diduga memeras korban bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).
“Jadi korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang,” Ungkapnya
Ancaman tersebut bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF pada 23 Mei 2025, berisi peringatan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta. Setelah melalui negosiasi, korban menyetujui untuk memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Pada hari yang telah disepakati, korban datang bersama suaminya dan menyerahkan uang tunai Rp 20 juta kepada SB. Saat itulah tim Satreskrim yang sudah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” lanjutnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, berupa tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan. Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sementara JF dikenakan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik,” tutup Kapolres.(Soleh/Ans)