KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan dibongkar oleh Polres Pamekasan bersama instansi terkait, Selasa (20/5/2025) siang. Bilik tersebut diduga kuat menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, menyusul tertangkapnya empat orang pelaku dan ditemukannya sejumlah barang bukti di lokasi.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebutkan bahwa pembongkaran itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area makam tersebut.
“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” jelas Kapolres.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Pamekasan langsung melakukan penggerebekan pada Senin malam (19/5) sekitar pukul 20.10 WIB. Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keempat pelaku masing-masing berinisial DD (46) warga Jl. Brawijaya Kel. Jungcangcang, FAA (37) warga Jl. Segara Kel. Gladak Anyar, MR (33) warga Jl. K.H. Ghazali Kel. Jungcangcang, dan N (47) warga Kecamatan Pademawu.
Barang bukti yang ditemukan antara lain lima pocket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bervariasi: logo “A” ± 0,24 gram, “B” ± 0,24 gram, “C” ± 0,24 gram, “D” ± 0,19 gram, dan “E” ± 0,25 gram. Selain itu, juga diamankan kotak hitam, dua korek api gas, plastik klip, botol kaca dengan sedotan dan pipet, serta botol putih bertutup sedotan.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba, terutama yang merusak tempat-tempat yang seharusnya sakral dan tenang seperti area makam. (Ziyad/Ans)