170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada di Jabodetabek, Imigrasi: Kami Tak Akan Toleransi Pelanggaran

KARIMATA.NET, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi bertajuk Wira Waspada yang digelar serentak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada 14 hingga 16 Mei 2025.

Operasi ini menyasar WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar peraturan keimigrasian. Dari hasil pengawasan, ditemukan 25 orang tanpa dokumen perjalanan, 25 orang memberikan keterangan tidak benar, 24 lainnya disinyalir menggunakan sponsor fiktif, serta 10 orang tercatat overstay atau melebihi batas izin tinggal.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang telah dikumpulkan tim pengawasan.

“Kami membentuk beberapa regu yang menyebar ke apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan di wilayah Jabodetabek. Tujuannya jelas: menindak tegas WNA yang tidak taat aturan,” ujar Yuldi, Jumat (16/5).

Dari 170 WNA yang diamankan, sebagian besar berasal dari Nigeria (61 orang), disusul oleh Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8).

“Seluruh WNA yang terjaring saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Yuldi menyoroti dua pasal utama yang dilanggar para WNA tersebut. Pasal 78 mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal, sedangkan Pasal 123 menyangkut pemberian data atau dokumen palsu dalam pengurusan visa atau izin tinggal. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain ancaman pidana, para WNA yang terbukti bersalah juga akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Operasi Wira Waspada menjadi operasi ketiga sepanjang 2025, setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Operasi kali ini melibatkan sedikitnya 10 kantor imigrasi di wilayah Jabodetabek.

“Ini bukan sekadar operasi biasa. Ini adalah langkah strategis kami untuk memperkuat kedaulatan negara,” tegas Yuldi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kebijakan pengawasan ketat terhadap WNA guna menekan potensi gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin memastikan bahwa Indonesia bukan tempat bagi pelanggar hukum. Pengawasan ini akan terus kami lakukan secara rutin dan terukur di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Agus.

Ia juga mengimbau kepada para pemilik penginapan, apartemen, dan tempat usaha untuk segera melaporkan keberadaan WNA mencurigakan yang tinggal di wilayahnya.

“Kerja sama masyarakat sangat kami perlukan. Jangan ragu melapor, karena ini demi keamanan dan ketertiban kita bersama,” tandasnya.

Dengan pengawasan ketat dan kolaborasi antar instansi, pemerintah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi WNA yang melanggar hukum di tanah air. Imigrasi menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran keimigrasian di Indonesia. (Ziyad/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *