KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kerja sama pengelolaan aset milik Adeni, anak usaha PDAM Pamekasan, dengan perusahaan swasta Mico Tirta Utama akan segera berakhir pada 6 Juni 2025.
Kesepakatan tersebut mengacu pada akta kerja sama yang ditandatangani pada 6 Juni 2020 dengan jangka waktu selama 60 bulan.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri, mengingatkan agar proses pengembalian aset dilakukan secara hati-hati dan profesional. Ia menegaskan, pengalihan aset pasca berakhirnya kerja sama jangan sampai menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.
“Kami minta agar dalam proses pengembalian aset-aset PDAM melalui anak usahanya Adeni yang dikerjasamakan dengan perusahaan Mico Citra Utama, dilakukan secara hati-hati dan tidak saling merugikan,” tegas Tabri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat itu juga mendorong PDAM sebagai perusahaan induk agar meminta pendampingan audit kepada lembaga berwenang sebelum proses serah terima dilakukan.
“Sebelum serah terima aset akibat selesainya kerjasama, PDAM selaku perusahaan induk upayakan minta pendampingan ke Badan Pengawas Kegiatan dan Pembangunan (BPK-P). Atau juga ke Inspektorat untuk dilakukan audit aset Adeni,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Pamekasan, Samsul Arifin, membenarkan bahwa kerja sama pengelolaan aset tersebut akan resmi berakhir pada 6 Juni mendatang. Ia mengungkapkan bahwa audit oleh BPK-P dan Inspektorat akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Kalau tidak ada halangan, minggu depan BPK-P ke PDAM. Kalau BPK-P nanti sudah datang ke PDAM, nanti saya ajak ke Adeni untuk audit aset Adeni. Termasuk Inspektorat akan dilibatkan juga,” terang Samsul Arifin.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengakhiran kerjasama pengelolaan aset strategis milik daerah. (Ziyad/Lum)