Polres Pamekasan Bekuk 4 Terduga Pelaku Curanmor, Ungkap Empat Kasus dalam Lima Bulan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Empat orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Polres Pamekasan selama periode Januari hingga Mei 2025.

Keempatnya diduga terlibat dalam empat kasus berbeda di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian laporan polisi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim di tingkat Polsek.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan angka kejahatan, khususnya curanmor. Empat pelaku kami amankan di lokasi dan waktu berbeda, dan sebagian barang bukti berhasil kami sita,” ujarnya.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/Polsek Proppo/Polres Pamekasan. Kejadian terjadi di halaman rumah warga di Desa Batu Kalangan, Kecamatan Proppo. Korban berinisial A (47), warga Desa Campor, kehilangan sepeda motor Honda Supra tahun 2004 bernopol M-3023-A.

Tersangka yang diamankan berinisial AR (27), warga setempat. Polisi menyita satu unit motor beserta STNK dan BPKB. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/II/2025/SPKT/Polsek Waru. Kejadian berlangsung di Desa Palengaan Daya. Korban RF (36), warga Desa Panaan, kehilangan Honda Vario hitam tahun 2012. Tersangka S (45), warga Palengaan Daya, diamankan bersama satu unit motor dan dokumen keterangan pinjaman dari koperasi. Ia juga dijerat Pasal 362 KUHP.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2024/SPKT/Polsek Waru. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di parkiran Kantor PMI Jalan Raya Panglegur. Korban DP (23), warga Desa Nyalaran, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy abu-abu bernopol M 4505 CE.

Tersangka KR (40), asal Kecamatan Proppo, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VI/2024/Spkt/Polsek Waru. Peristiwa terjadi di depan rumah kos di Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar. Korban FI (37), warga Teja Timur, kehilangan Honda Scoopy bernopol M 2933 CN. Tersangka MR (27), warga Kecamatan Proppo, dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

AKP Doni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan serta mengamankan surat-surat penting kendaraan.

“Kami juga mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa,” pungkasnya. (Ziyad/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *