Polres Sumenep Ungkap Kasus Penipuan Rp948 Juta, Tersangka Ngaku Tim Pengawas Anggaran Pemprov Jatim

KARIMATA.NET, SUMENEP  – Satreskrim Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 948 juta. 

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial AMK (51), warga Jl Permata Selong, Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

AKP Widiarti S., S.H, Humas Polres Sumenep mengatakan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota tim pengawas anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menjanjikan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan, namun dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘uang pengurus’.

“Kejadian ini bermula pada Juli 2021. Tersangka datang ke rumah pelapor, MJ, di Perum Agung Residence, Batuan. Ia mengaku bisa memfasilitasi pencairan anggaran dari Pemprov Jatim,” Kata Widi Dalam Keterangan Tertulisnya, Jumat (02/5/2025).

Korban, yang juga seorang tenaga pengajar di salah satu perguruan tinggi di Sumenep, sempat mempercayai klaim tersangka karena lembaganya benar-benar menerima bantuan senilai Rp1 miliar. Namun, kepercayaan itu dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya lebih jauh.

“Tersangka kemudian meminta korban mencarikan lembaga lain yang juga membutuhkan bantuan, dengan imbalan uang pengalihan sebesar Rp50 juta per lembaga,” lanjutnya.

Uang-uang tersebut kemudian ditransfer langsung ke rekening atas nama tersangka. Namun tak satupun lembaga yang dijanjikan mendapat kucuran bantuan dana seperti yang dijanjikan. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep melalui laporan polisi nomor: LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 April 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AMK beserta sejumlah barang bukti berupa screenshot bukti transfer. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini dan segera melimpahkan berkasnya kepada jaksa penuntut umum. Ini bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan serupa,” tutupnya. (Ziyad/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *