KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pamekasan, Jumat (2/5/2025).
Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Budiono Madura Bangun Persada di wilayah pesisir Kabupaten Pamekasan.
Sejumlah organisasi kepemudaan dan masyarakat sipil turut ambil bagian, seperti DPD Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM), GERAK PEDE Jatim, Forum Komunikasi Putra Putri Nelayan (FKPPN), dan DPD KNPI Jawa Timur. Mereka mengecam keras lambatnya penanganan kasus perusakan hutan mangrove dan dugaan penyerobotan lahan negara di Desa Tanjung dan Desa Ambat.
Joni Iskandar, Jenderal Lapangan I ARCI sekaligus Ketua GERAK PEDE Jatim, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Polres Pamekasan.
“Kami kecewa karena Polres justru mendorong mediasi dalam perkara kejahatan lingkungan yang jelas-jelas meresahkan dan memicu konflik sosial,” tegas Joni.
Menurut ARCI, PT Budiono diduga melakukan aktivitas ilegal dengan menggunakan alat berat untuk merusak kawasan mangrove. Massa juga menyoroti dugaan keterlibatan kepala desa dalam penyerobotan tanah negara serta pembangunan hotel ilegal yang disegel pada 2011, namun kini kembali beroperasi secara liar.
Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nur Faisal MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika proses hukum tidak berjalan sesuai aturan.
“Kami siap turun ke jalan setiap bulan hingga keadilan ditegakkan,” ujar Nur Faisal.
Dalam aksinya, ARCI menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Kapolres Pamekasan, yakni:
- Menetapkan Direktur PT Budiono dan Kepala Desa Tanjung sebagai tersangka utama.
- Menyita alat berat yang digunakan dalam perusakan lingkungan.
- Evaluasi terhadap unit Tipidsus Satreskrim Polres Pamekasan.
- Penanganan kasus berdasarkan UU Lingkungan Hidup.
- Mengusut keberadaan pagar laut yang meresahkan nelayan.
- Penyelidikan perusakan hutan bakau di Desa Majungan.
- Penyelidikan pembangunan wisata ilegal di Desa Pagagan.
- Komitmen melakukan aksi bulanan setiap Rabu terakhir di Mapolres Pamekasan.
Menanggapi aksi tersebut, Kanit Tipidsus Polres Pamekasan IPTU Sirat menegaskan bahwa pihaknya tidak berpihak dan hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses mediasi.
“Kami hanya wadah. Itu kedua belah pihak yang meminta mediasi. Pada intinya nanti kalau Perhutani menolak, silakan saja. Jadi begini, di sana minta pertemuan dan Perhutani bilang siap, saya hanya memfasilitasi,” ujar IPTU Sirat kepada awak media.
Namun demikian, massa ARCI tetap bersikeras akan terus mengawal jalannya proses hukum. Mereka juga menegaskan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Wahyudi, kuasa hukum PT Budiono Madura Bangun Persada, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Ia mengklaim telah memberikan tanggapan, klarifikasi, serta menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Namun ada beberapa hal yang harus diluruskan terkait sangkaan yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Wahyudi.
Ia juga berharap semua pihak menghormati jalannya proses hukum tanpa intervensi.
“Mari kita kawal bersama. Kita lihat perkembangan kasus yang ada, sebab sebagai landasan pemeriksaan pasti dasarnya adalah hukum, bukan asumsi, tekanan, ataupun tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.
Wahyudi optimistis kasus ini akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa adanya kepentingan apa pun. (Ziyad/Ayg)