Breaking News
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika menggunakan alat Incinerator atau alat penghancur Narkoba.

BNNP Jatim Gempur Peredaran Narkoba: 15 Kg Sabu & 8 Kg Ganja Dimusnahkan

KARIMATA.NET, SAMPANG – Dalam aksi nyata memberantas peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dengan mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba dan memusnahkan barang bukti berupa 14.708,477 gram sabu dan 8.330,561 gram ganja, Selasa siang (29/4).

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, S.IK., M.Si menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika bukan hanya kejahatan luar biasa, tapi juga ancaman kemanusiaan dan peradaban.

“Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti bahwa kejahatan narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi lintas sektor serta peran aktif seluruh elemen masyarakat,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata.

Kasus pertama terungkap pada Kamis (19/2). Petugas BNNP Jatim berhasil menghentikan sebuah mobil Calya putih di wilayah Mojokerto yang dikemudikan tersangka Agus Mardianto. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu seberat total 14.859,270 gram, dikemas dalam plastik teh Guanyinwang.

Agus mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial MD (DPO) untuk mengantarkan barang ke wilayah Bangkalan dan Sampang, dengan sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang berinisial F (DPO).

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pada 16 Maret 2025, petugas meringkus tiga tersangka: Pinto S, Andri W, dan Hasan A di Sidoarjo. Barang bukti yang disita dari ketiganya mencapai total 2.172,850 gram ganja. Ketiganya diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Gundul (DPO) melalui jasa pengiriman paket.

Tanggal 29 Maret 2025, di depan Kantor Expedisi Ninja Express, Nico S diringkus saat menerima paket berisi 2.019,160 gram ganja. Ia mengaku menerima paket atas perintah Dio (DPO) dan berharap mendapat ganja sebagai bayaran.

Barang bukti termasuk dua paket ganja, satu unit sepeda motor, dan handphone telah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau 111 Ayat (2) UU No. 35/2009.

BNNP Jatim juga mengungkap dua kasus pengiriman ganja yang mencurigakan, Pada 17 April 2025, dari laporan jasa Sicepat Probolinggo, diamankan dua paket ganja dengan berat total 1.647,360 gram, dikirim dari Medan dengan alamat penerima fiktif. Pada hari yang sama, laporan dari Ninja Express Rungkut Surabaya mengarah pada penemuan 1.977,140 gram ganja, juga dengan alamat penerima palsu di Lowokwaru, Malang.

Kasus terakhir terjadi di Lapas Kelas I Surabaya Porong, pada 24 Juni 2021. Petugas menemukan satu paket mencurigakan yang dilempar dari luar ke dalam lapas dan berisi 927 gram ganja.

Dari total barang bukti yang disita, sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan:

  • Sabu: 150,793 gram

  • Ganja: 411,949 gram

Sisanya dimusnahkan hari ini:

  • Sabu: 14.708,477 gram

  • Ganja: 8.330,561 gram

“Semoga Allah karuniakan keberkahan dari setiap langkah yang kita kerjakan dalam memberantas peredaran narkotika,” tutup Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro.

BNNP Jawa Timur mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika. Dukungan publik menjadi kunci dalam perang melawan kejahatan narkotika yang kini tak lagi mengenal batas sosial, usia, maupun wilayah. (Ziyad/SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *