KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan mencatat telah memberikan pendampingan terhadap enam kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak Januari hingga April 2025.
Seluruh kasus tersebut merupakan dugaan tindak pelecehan seksual yang telah ditangani aparat penegak hukum di Mapolres Pamekasan.
Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Pamekasan, Syamsuri mengatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terlibat kasus hukum sejak usia 0 hingga 18 tahun. Pendampingan dilakukan terhadap korban, terduga pelaku, hingga saksi yang masih di bawah umur.
“Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menangani persoalan sosial, terutama pada kasus-kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur. Kami ingin memastikan bahwa hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa anak yang dikategorikan sebagai ABH mencakup tiga kategori sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yakni, anak yang diduga melakukan tindak pidana (anak pelaku), anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
“Dari enam kasus yang kami dampingi, semuanya merupakan kasus kekerasan seksual, dan pelakunya sering kali adalah orang-orang terdekat korban. Ini menandakan masih lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka,” tambahnya.
Syamsuri juga menyampaikan bahwa pendampingan terhadap ABH tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mencakup dukungan psikososial, advokasi sosial, bantuan akses layanan, hingga rujukan kepada psikolog bagi korban yang mengalami trauma berat.
“Setiap anak yang menjadi korban maupun terduga pelaku berhak mendapatkan pendampingan secara holistik. Pendekatan psikososial sangat penting agar anak-anak ini tetap memiliki masa depan yang layak,” terangnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Dinsos Kabupaten Pamekasan mencatat sebanyak 42 kasus ABH. Mayoritas dari kasus tersebut juga berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak.
Syamsuri berharap adanya sinergi antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di lingkungan sosialnya.
“Peran orang tua sangat menentukan. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban atau bahkan pelaku dari tindak pidana hanya karena kelengahan kita sebagai orang dewasa,” pungkasnya. (Ziyad/Ayg)