Polres Pamekasan Saat Melakukan Pengecekan Kendaraan Hasil Sitaan Balap Liar

Hasil Razia Balap Liar Selama Ramadan, Ratusan Motor Mulai Dikembalikan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan mulai mengembalikan ratusan sepeda motor hasil sitaan dari kegiatan balap liar yang marak terjadi selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M. 

Pengembalian kendaraan ini dilakukan secara bertahap, dengan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para pemilik kendaraan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pamekasan, IPDA Yoyok Tri Cahyono, S.H., menyampaikan bahwa sepanjang awal Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pihaknya telah mengamankan sekitar 200 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Selama Ramadan ini, kami berhasil mengamankan kurang lebih 200 kendaraan yang digunakan untuk balap liar. Kebanyakan adalah motor dengan knalpot brong, tidak sesuai spesifikasi, tanpa plat nomor, dan rata-rata tidak bisa menunjukkan STNK,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Rabu (9/4/2025).

Tak hanya kendaraan roda dua, dua unit mobil juga turut diamankan karena berada di lokasi dan terlibat dalam aktivitas balap liar tersebut.

Yoyok menjelaskan, proses pengambilan kembali kendaraan oleh pemilik harus memenuhi beberapa syarat penting. Mulai dari menunjukkan STNK dan BPKB asli, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, menyesuaikan spesifikasi kendaraan sesuai ketentuan, serta membawa bukti pembayaran tilang dari Pengadilan.

“Kami tidak serta-merta langsung mengembalikan kendaraan. Harus sesuai prosedur. Kami juga telah melakukan pengecekan fisik kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka melalui aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI) untuk memastikan keabsahan kendaraan,” tegasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Satlantas Polres Pamekasan juga telah menjadwalkan sidang tilang di Pengadilan Negeri Pamekasan pada tanggal 9 dan 16 April 2025.

Sementara itu, kendaraan yang tidak diambil oleh pemiliknya sampai batas waktu yang telah ditentukan akan diserahkan ke Unit Reskrim Polres Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kendaraan hasil tindak pidana pencurian.

“Kalau sampai batas waktu tertentu tidak diambil, kendaraan tersebut akan kami limpahkan ke Reskrim. Bisa jadi itu kendaraan hasil curanmor, dan tentu akan kami dalami,” pungkasnya.

Satlantas Polres Pamekasan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Pamekasan, khususnya selama momen bulan suci dan menjelang lebaran. (Ziyad/Lum)

Check Also

Tanggul Jebol, Air Meluap ke Pemukiman Warga Palengaan Daya Pamekasan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu siang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *