KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebanyak 639 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, menjelaskan bahwa dari 639 WBP yang menerima remisi, sebanyak 636 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) dan 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II).
“Ada sebanyak 639 WBP kami yang menerima Remisi Khusus, yaitu RK I sebanyak 636 WBP, dan RK II sebanyak 3 WBP. Seluruh WBP yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif. Syarat administrasi mencakup pendaftaran dalam Sistem Database Pemasyarakatan, sementara syarat substantif mencakup kewajiban para WBP untuk mengikuti program pembinaan secara bertahap,” ujar Fathorrosi, Senin (31/3/2025).
Lebih lanjut, Fathorrosi menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efektivitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini merupakan hak bagi WBP yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi mereka yang bersungguh-sungguh dalam menjalani pembinaan, sehingga diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” tambahnya.
Remisi Khusus I (RK I) berarti pengurangan masa tahanan tanpa langsung bebas, sementara Remisi Khusus II (RK II) memungkinkan narapidana langsung bebas apabila sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi yang diterima.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga ketika kembali ke masyarakat nanti, mereka dapat menjadi individu yang lebih baik dan produktif. (Ziyad/Mel)