KARIMATA.NET, SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapudi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolsek Sapudi, AKP Agus Sugito, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Selasa (25/3) dini hari. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di rumah orang tuanya di Dusun Wa’duwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan bukti di lapangan. Berkat kerja cepat tim, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari,” ujar AKP Agus Sugito.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sapudi berhasil menangkap tersangka yang diketahui bernama Y (28), warga Dusun Lentang, Desa Sukarame Paseser, Kecamatan Nonggunong. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan anggota kami dalam merespons setiap laporan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sapudi,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sapudi dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., turut memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Sapudi.
“Saya mengapresiasi kecepatan dan ketelitian tim dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah bukti nyata bahwa kepolisian selalu hadir untuk masyarakat,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan, serta lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Ziyad/Lum)