KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan akhirnya menetapkan BE sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis JTV saat Peliputan penertiban PKL di Arek Lancor beberapa waktu lalu.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/260/III/RES.1.24./2025/Satreskrim yang disampaikan kepada Abdurrahman Fauzi (Korban) pada Jumat (14/3/2025).
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan tindak intimidasi yang dilakukan BE.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya segera memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini, semua bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk menjerat yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui bahwa BE diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat meliput penertiban PKL oleh Satpol PP di kawasan Arek Lancor pada 11 Januari 2025.
BE kemudian dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 13 Januari 2025 dan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dua bulan kemudian. (Ziyad/Ans)