Terduga Pelaku Saat Diamankan di Polsek Sokobanah Sampang

Dibakar Cemburu, Pria di Sampang Bacok Korban hingga Meninggal Dunia

KARIMATA.NET, SAMPANG – Polres Sampang berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM mengatakan, korban berinisial  KH (35) asal Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta interogasi saksi-saksi, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berinisial MS (30), warga Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah. Penangkapan dilakukan pada pukul 03.30 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian.

“Saat terduga pelaku MS saya interogasi bersama Kasat Reskrim serta penyidik Satreskrim Polres Sampang, MS mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada korban KH yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya.

Menurut Kapolres Sampang, kejadian bermula saat korban KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.

Ketika korban hendak kembali ke Pamekasan, tiba-tiba tersangka MS muncul dan langsung menyeret KH keluar dari mobil. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok korban berulang kali dengan celurit.

“Karena menghindari bacokan senjata tajam tersangka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah saksi TR. Namun, akibat luka parah di bagian punggung dan rusuk, korban akhirnya meninggal dunia karena kehilangan banyak darah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres Sampang mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh kecemburuan. Tersangka MS menghabisi KH karena menduga korban memiliki hubungan gelap dengan IM, yang merupakan istri sepupu tersangka. Sepupu MS saat ini diketahui sedang bekerja di Malaysia.

“Tersangka kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Karena tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH, kami akan jerat MS dengan Pasal 340 KUHP,” pungkasnya. (Ziyad/Mel)

Check Also

Heboh! Semburan Air Setinggi 20 Meter Gegerkan Warga Sumenep

KARIMATA.NET, SUMENEP – Warga Dusun Paojajar, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, dikejutkan oleh fenomena alam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *