Pemkab Pamekasan Atur Ulang Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 1446 H

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan resmi memberlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli, mengatakan perubahan jam kerja ini sudah tertuang dalam Aturan Bupati Pamekasan Nomor 800/432.403/2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. 

Selain itu, aturan itu juga merujuk pada Surat Edaran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Ketentuan ini telah diatur dengan mempertimbangkan efektivitas kerja selama bulan Ramadan, sehingga tetap sejalan dengan ketentuan nasional yang berlaku,” ujar Mustain Ramli saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2025).

Berdasarkan aturan tersebut, ASN tetap bekerja selama 32,5 jam per minggu. Untuk pegawai dengan sistem lima hari kerja, jadwal masuk pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih awal, yakni pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Sedangkan bagi ASN yang menerapkan enam hari kerja, jam masuk pada Senin hingga Kamis serta Sabtu adalah pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Khusus untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

“Kami berharap seluruh ASN dan Non-ASN tetap produktif dalam melaksanakan tugas kedinasan serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat menjaga kelancaran pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah,” tambahnya.

Mustain juga menegaskan bahwa sistem absensi tetap diberlakukan, namun akan disesuaikan dengan jam kerja selama Ramadan. Dengan demikian, kedisiplinan pegawai tetap dapat terjaga meskipun ada perubahan dalam jam kerja.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kinerja ASN dan Non-ASN di Kabupaten Pamekasan tetap optimal selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan. (Ziyad/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *