Kemenag Buka Tahap Pelunasan Biaya Haji 1446 H, Berikut Rinciannya!

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kementerian Agama (Kemenag) membuka tahap pelunasan biaya haji 1446 H/2025 bagi jemaah haji reguler dan prioritas lansia mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. 

Pelunasan ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat. Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.

H. Abdul Halim, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, saat on air di Radio Karimata menyampaikan bahwa pada tahapan pertama, jemaah haji yang berhak melunasi terdiri dari 636 jemaah reguler dan 319 jemaah prioritas lansia.

“Jika ada kuota tambahan, maka tahap kedua akan dibuka untuk kategori cadangan, penggabungan, dan pendamping lansia,” ujarnya.

Total jemaah haji asal Pamekasan tahun 2025 berjumlah 1.135 orang, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 1.300 jemaah.

Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2025, Bipih untuk Embarkasi Surabaya ditetapkan sebesar Rp60,9 juta. Sementara itu, calon jemaah haji reguler sebelumnya telah menyetor biaya awal sebesar Rp25 juta. Sehingga, dalam tahap pelunasan ini, jemaah hanya perlu membayar sisa biaya sebesar Rp35,9 juta.

Selain itu, Abdul Halim juga mengungkapkan bahwa daftar tunggu jemaah haji reguler saat ini mencapai 35 tahun, sementara untuk Haji Plus sekitar 7 tahun. 

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji,” tambahnya.

Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, jemaah haji diharapkan segera menyelesaikan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses keberangkatan dapat berjalan lancar sesuai rencana.(Ziyad/Ayg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *