Breaking News

Melawan Petugas Kepolisian, 3 Tersangka Curanmor di Pamekasan di Hadiahi Timah Panas

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pamekasan berhasil ditangkap oleh Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan 16 tersangka berhasil ditangkap, diantaranya 8 kasus penyalahgunaan narkoba serta 6 tersangka curanmor.

“ Dari 8 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba terdiri dari 3 kasus sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya, dari dua kasus ini kita menangkap 8 tersangka mayoritas sebagai pengedar barang haram,” Ujarnya saat Konferensi Pers di Mako Polres Pamekasan.

Para tersangka yang diamankan antara lain AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.

Barang bukti yang diamankan berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Selain kasus narkoba, Polres Pamekasan juga mengungkap 5 kasus curanmor dengan menangkap 6 tersangka serta menyita 8 unit motor curian. Keenam tersangka terdiri atas tiga pelaku asal Kabupaten Sampang, Madura, yaitu AR (21) warga Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.

Tiga tersangka lainnya yaitu AF (28) warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25) warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, serta M (38) warga Desa Panaguan, Proppo, Pamekasan.

“Keenam tersangka curanmor melakukan aksinya di lokasi dan waktu berbeda, AR beraksi di Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Pamekasan, FP beraksi di Jl Stadion Barkot, M beraksi bersama N (status DPO) di Desa Pangbatok, Proppo, E dan H beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit BPBK motor Vario 125 (2017) warna biru bernopol M 2248 CK, Supra Fit hitam kombinasi kuning bernopol M 3850 PG, Vario Putih nopol M 5682 AO, Beat hitam nopol N 4459 XV, Aerox merah nopol M 4350 EZ, serta Mio 125 hitam tanpa nopol.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 3 unit kunci leter T, 1 unit tang kecil, 2 unit kunci Y, 1 kunci palah milik pelaku, serta sebuah jaket warna abu-abu milik tersangka E. “Para tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Kapolres Pamekasan menambahkan selain ungkap kasus curanmor dan Narkoba. Petugas juga mengamankan 58 unit kendaraan roda dua dari hasil penindakan dalam kegiatan antisipasi balap liar. (Anisa/Zyd)

Check Also

SGMRP Pamekasan Butuh Sentuhan Akhir! Pemkab Segera Benahi Rekomendasi FIFA

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan segera melakukan pembenahan lebih lanjut terhadap Stadion Gelora …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *