Breaking News
Foto: Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK. (Tangkapan Layar)

Tidak Memenuhi Unsur Pembuktian, Gugatan Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Tidak Diterima MK

KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat (MANDAT). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (05/02/2025) malam.

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pasangan Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat tidak memenuhi unsur serta bukti yang cukup sehingga perkara dihentikan (dismissal) tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.

Putusan ini disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Daniel P Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani sebagai anggota.

Hakim MK mengabulkan eksepsi termohon dengan alasan bahwa dalil serta bukti yang diajukan oleh tim hukum MANDAT dianggap lemah dan tidak memenuhi unsur yang dapat memperkuat materi gugatan. Hakim MK lainnya, Daniel P. Foekh, menambahkan bahwa dalil terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang disampaikan oleh tim MANDAT tidak memiliki bukti kuat.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Daniel P. Foekh.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. MK juga meyakini bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Sampang Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan ini menandakan bahwa hasil Pilkada Kabupaten Sampang 2024 tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan, sementara pihak terkait diharapkan dapat menerima hasil tersebut dengan lapang dada demi menjaga stabilitas demokrasi di daerah. (Bam/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *