Breaking News
Petugas Kepolisian Saat Melakukan Tilang Manual

Rencana Penghapusan Tilang Manual, Polres Pamekasan Tunggu Arahan Polda Jatim

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menghapus tilang manual pada akhir Januari 2025. 

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian serta menciptakan citra polisi yang lebih humanis di tengah sorotan publik terhadap kinerja aparat.

Transformasi ini melibatkan pengalihan sistem penilangan ke Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile. Sistem ETLE bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas, yang kerap menjadi peluang terjadinya pungutan liar (pungli).

IPDA Dhany Indradana, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Polres Pamekasan belum menerima arahan resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur terkait penghapusan tilang manual.

“Untuk saat ini, kami masih memberlakukan tilang manual dan ETLE. Biasanya, sebelum kebijakan diterapkan, akan ada sosialisasi dari Polda Jatim. Sampai akhir Januari 2025, kami belum menerima petunjuk lebih lanjut,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jurnalis Karimata, Selasa (28/01/2025).

Meskipun tilang manual akan dihapus, bukan berarti penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dihentikan. Pelanggaran lalu lintas akan ditindak melalui sistem e-tilang dan diiringi dengan pendekatan humanis berupa teguran langsung. Polri menilai, pendekatan ini lebih efektif dalam menjaga kedisiplinan berlalu lintas sambil mengurangi potensi gesekan antara aparat dan masyarakat.

Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dengan dukungan teknologi, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi lebih cepat dan akurat, sementara masyarakat diimbau untuk terus mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Sejak Awal hingga Akhir Januari 2025, Satlantas Polres Pamekasan mencatat terdapat 81 pelanggar dikenakan tilang Manual dan 12 pelanggaran dikenakan tilang ETLE. (Ziyad/Mel)

Check Also

Pengamat Lingkungan Sebut, Galian C dan Alih Fungsi Lahan Faktor Utama Banjir Pamekasan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN –  Banjir masih menjadi masalah tahunan di sejumlah wilayah Kabupaten Pamekasan, terutama di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *