KARIMATA.NET, SUMENEP – Kisah tragis berujung maut terjadi di Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Konflik rumah tangga yang melibatkan dugaan perselingkuhan berakhir dengan penganiayaan yang merenggut nyawa BA (22), seorang pria yang baru kembali ke tanah air setelah bekerja di Malaysia.
Pelaku penganiayaan, SU (18), yang masih terbilang muda, diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri korban. Perselingkuhan ini terungkap ketika korban pulang ke rumahnya di Desa Paliat, seminggu sebelum kejadian. Perasaan cemburu dan amarah yang membara akhirnya memicu konflik fisik di jalan raya Dusun Tanjung pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
AKP Widiarti S., S.H, Humas Polres Sumenep, menyampaikan kronologi kejadian bermula ketika korban mendatangi pelaku yang sedang duduk bersama adiknya di pinggir jalan. Keduanya langsung terlibat percekcokan, yang kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Setelah terjadi percekcokan antara pelaku dan korban, adik korban RA mencoba melerainya, namun pelaku SU membawa celurit di balik bajunya, secara tiba-tiba menyerang korban dengan dua tebasan di perut dan badan. Serangan tersebut membuat korban tersungkur tak berdaya” Ungkap Widi melalui konferensi persnya pada Jumat (24/01/2025)
RA, yang sempat mencoba menolong korban, diancam oleh pelaku dengan senjata tajam tersebut. RA akhirnya melarikan diri untuk memberitahu keluarga korban. Meski korban segera dibawa ke Puskesmas Sapeken, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.30 WIB.
Sementara penelusuran pihak kepolisian mengungkap bahwa motif utama di balik penganiayaan ini adalah kecemburuan dan kemarahan korban atas hubungan terlarang antara pelaku dan istrinya. Situasi ini mencerminkan dampak buruk dari hubungan yang dilandasi oleh pelanggaran norma sosial dan moral.
Polsek Sapeken bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 48 cm. Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 353 ayat 1 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya emosi yang tak terkendali dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, melainkan mencari jalan keluar melalui komunikasi yang baik atau melibatkan pihak berwenang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas AKP Widiarti. (Fauzi)