Mabuk Berujung Penganiayaan, Pelaku Perkelahian di Bangkalan Terancam 5 Tahun Penjara

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebuah video perkelahian yang viral di media sosial pada Sabtu malam (11/01/2025) di depan Stadion Gelora Bangkalan langsung mendapat respons cepat dari pihak kepolisian. 

Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, berinisial F (24), asal Kecamatan Socah, pada Senin (13/01/2025).

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat F bersama sejumlah rekannya sedang mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar Stadion Gelora Bangkalan.

Baca Juga:  Selama 2023, 2.380 Gram Ganja Masuk ke Pamekasan

“Awalnya sama-sama mengonsumsi alkohol. Karena terjadi miskomunikasi, F akhirnya naik pitam, mengeluarkan senjata tajam, dan terjadilah perkelahian. Korban mengalami luka di tangan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ungkap Kapolres.

Dalam video yang beredar, tampak suasana tegang dan teriakan warga yang berusaha melerai perkelahian tersebut. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku untuk memberikan efek jera.

“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Muhammadiyah Pamekasan Gelar Salat Idul Adha di 16 Titik, Ketua PDM Tekankan Semangat Ketaatan dan Sosial

Mantan Kapolres Sampang ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan yang melanggar hukum, terutama yang melibatkan senjata tajam atau konsumsi alkohol.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tegas,” tutupnya. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *